“Kita berharap Wilfrida tidak boleh dihukum mati karena sesuai data investigasi dari Padma tahun 2009 dan 2010, Wilfrida adalah korban perdagangan anak di bawah umur, dimana para calo atau agen yang membujuk dan membawa Wilfrida ke Malaysia harus segera ditangkap dan diproses hukum sehingga kita minfa Kapolda NTT dan Kapolres Belu harus serius dan bertindak tegas dan segera memburu para calo,” kata Koordinator Padma wilayah NTT, Felixianus Ali, kepada Kompas.com, Minggu (17/11/2013).
Apalagi, lanjut Felixianus, saat Wilfrida dibawa ke Malaysia, bertepatan dengan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, sehingga jelas menyalahi aturan. Apabila Wilfrida sampai di hukum mati, maka pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab.
“Kita juga sudah ketemu langsung orang tua Wilfrida di Raimanuk dan diketahui kalau Wilfrida diberangkatkan dengan dokumen yang dipalsukan oleh oknum calo yang tidak bertanggung jawab sehingga ini menjadi pekerjaan rumah buat Polda NTT dan Polres Belu,” katanya.
Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Belu agar lebih banyak melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat yang berniat untuk bekerja ke luar negeri dengan mengikuti prosedur resmi dari pemerintah sehingga dapat meminimalisir TKI ilegal.
Editor : Erlangga Djumena
Berita Terkait
Topik Pilihan:
Berita Pilihan
-
Minggu, 17 November 2013 | 20:42 WIBnormalnya ya, calo bisa memberangkatkan wilfrida, memalsukan umur dll, itu semua atas ijin orang tuanya. kok calo yang disalahkan??? nomer satu yg salah ya orang tuanya, kedua baru calo. itu menurut pandangan saya lho.