Kamis, 21 November 2013

Bejat! Pria Malaysia Bercinta dengan Putrinya Selama 3 Tahun



Kuala Lumpur - Bejat! Seorang pria di Malaysia ketahuan menjalin hubungan terlarang dengan anak perempuannya, selama 3 tahun terakhir. Pria ini berhubungan seks dengan putrinya yang kini berusia 21 tahun, ketika istrinya tidak ada di rumah.

Hubungan inses keduanya ini terbongkar ketika sang paman tak sengaja membaca pesan cabul dari ayah keponakannya itu kepada korban. Wanita muda ini kebetulan bekerja di salon yang dimiliki oleh sang paman.

"Telepon genggam sang paman kehabisan baterai dan dia meminjam telepon genggam keponakannya untuk menelepon. Dia terkejut ketika melihat pesan singkat yang dikirimkan oleh ayah keponakannya dan langsung menanyainya," ucap seorang sumber dari kepolisian setempat seperti dilansir The Star, Kamis (21/11/2013).

"Setelah terus-menerus ditanyai, keponakannya mengakui dia telah berhubungan seks dengan ayahnya sejak usia 18 tahun. Dia juga mengungkapkan bahwa dia tidak tidak keberatan dan jatuh cinta dengannya," imbuh sumber tersebut.

Mendengar pengakuan ini, sang paman langsung membawa keponakannya ke rumahnya dan melabrak ayah keponakannya itu. Sang ibu juga sedang ada di rumah saat itu. Sang ayah yang berusia 46 tahun itu hanya bisa terdiam, sedangkan istrinya kaget dan bingung mendengar pengakuan putrinya.

"Wanita itu (sang anak) mengungkapkan dirinya terakhir kali berhubungan seks dengan ayahnya pada Oktober. Dia juga mengatakan, ayahnya yang memiliki kedai makan di Kajang, selalu memberinya uang setelah mereka bercinta," terang sumber kepolisan tersebut.

Awalnya, si wanita muda ini enggan melapor perbuatan sang ayah ke polisi. Namun pamannya tetap membawa dia ke kantor polisi untuk melapor. Sang paman khawatir jika hal ini tidak dihentikan, maka nasib yang sama akan menimpa adik korban yang masih berusia 9 tahun.

Dalam kasus ini, sang ayah yang tidak disebut namanya telah ditahan polisi. Dia dijerat pasal 376A Undang-undang Pidana tentang inses. Jika divonis bersalah, sang ayah terancam hukuman 6-20 tahun penjara plus hukuman cambuk.